Urgensi dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Oke guys, kali ini
saya akan membahas tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Saya akan membahas
tentang tujuh pokok bahasan mengenai Pendidikan kewarganegaraan. Berkaitan
mengenai urgensi, esensi, historis, social-politik dan lain sebagainya.
Urgensi
dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Para Sarjana atau Profesional
Dalam UU RI
no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi , program sarjana merupakan jenjang
pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga
mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.
Lulusan program sarjana diharapkan akan menjad intelektual dan ilmuan yang
berbudaya, mampu memasuki dan menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam UU RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat
menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, perlu kemahiran dan kecakapan,
memiliki standar mutu, ada norma yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Apakah profesi yang anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau
profesional? Apapun kedudukannya sarjana
atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi
pernyataan sebagaimana diatur dalam perundangan maka anda berstatus warga
negara.
Menurut UU yang berlaku, warga negara adalah
warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dapat meliputi TNI, polri, petani, pedagang dan profesi lainnnya.
Apakah
pendidikan kewarganegaraan itu?
Pendidikan
kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik
yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh positif dari
pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tuayang kesemuanya itu diproses guna
melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikapdan bertindak
demokrasi dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasar pancasila dan UUD
1945.
Nasib sebuah
bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat bergantung pada
kemampuan bangsa itu sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi
negara yang adil dan makmur di masa depan?
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain?
Semuanya sangat bergantung kepada bangsa Indonesia!
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain?
Semuanya sangat bergantung kepada bangsa Indonesia!
Demikian pula
dengan masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi
konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sangat
dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan
bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.
Hakikat
Pendidikan Kewarganegaraan
·
Secara entimologis, Pendidikan Kewarganegaraan
berasal dari kata "Pendidikan" dan kata "Kewarganegaraan".
Pendiidika berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta secara didik dan aktif mengembangkan
potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga negara.
·
Secara yuridis, Pendidikan Kewarganegaraan
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air.
·
Secara terminologis, Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi
politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainya. Pengaruh-pengaruh
positif dair pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua kesemuanyaitu
diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kriktis, analitis, bersikap,
dan bertindak demokratis bdalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan
pancasila dan UUD 1945.
·
Negara perlu menyelenggarakan Pendidikan
Kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus
mendapatkan pengetahuan, sikap atau nilai dan keterampilan agar mampu
mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan
cerdas(smart and good citizen) dalam berkehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara sesuai dengam demokrasi konstitusional.
·
Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa
menghadapi dinamika perubahan dalam sisitem ketatanegaran dan pemerintahan
serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia untuk
masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi
konstitusi negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.
Urgensi dan Esensi Identitas Nasional
Identitas Nasional secara etimologis berasal
dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris
identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang
melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang
lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, identitas nasional
adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga
membedakan dengan negara lain. Identitas nasional secara terminologis adalah
suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan
bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas
nasional, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan
jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu
bangsa. Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali
muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai individu yang sulit diapahami
manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam
melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat
kebiasaan, tingkah laku serta karakter khas yang membedakan manusia tersbut
dengan manusia lainnya.
Berdasarkan uraian di atas maka pengertian
kepribadian sebagai identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau
totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk
bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa
tidak dapat dipisahkan cdengan pengertian peoples character, national
character, atau natonal identity. Dalam hubungannya dengan identutas nasional
Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia sangat sulit jika hanya dideskripsikan
berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia terdiri atas
berbagai macam etnis, ras, suku, kebudayaan, agama serta karakter yang sejak
asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa
Indonesia sebagai suatu identtas nasional secara historis berkembang dan
menemukan jati dirinya setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun,
identitas nasional suatu bangsa tidak cukup dipahami secara statis oleh karena
itu identitas suatu bangsa juga harus diapahami dalam konteks dinamis.
Sebagaimana kita tahu bahwa bangsa besar telah mengembangkan identitasnya
secara dinamis.
Kelahiran identitas nasional suatu bangsa
memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri dan sangat ditentukan
oleh faktor-faktor yang mendukung identitas nasional tersebut. Faktor-faktor
yang mendukung lahirnya identitas nasional di Indonesia antara lain faktor
objektif yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis. Kemudian
faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang
dimiliki bangsa Indonesia.
Kondisi geografis-ekologis membentuk bangsa
Indonesia sebagai negara kepulauan yang beriklim tropis. Jalur perdagangan
antar negara di Asia Tenggara juga ikut mempengaruhi perkembangan demografis,
ekonomis, sosial dan kebudayaan Indonesia. Selain itu faktor historis yang
dimiliki bangsa Indonesia mempengaruhi terbentuknya identitas nasional bangsa
Indonesia sejak zaman dahulu. Hasil interaksi historis yang mengakibatkan
munculnya identitas nasional memiliki empat faktor penting yaitu faktor primer,
faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial,
bahasa, agama dan sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai
macam etnis, bahasa, wilayah, serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan
meskipun berbeda-beda dengan ke-khasan masing-masing. Faktor kedua meliputi
perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang melahirkan angkatan
bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara.
Perkembangan ini merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh
karena itu identitas nasional yang dinamis sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan
dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Faktor
ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya
birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia
unsur bahasa merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa
Indonesia merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Faktor keempat,
meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui
memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia hampir tiga setengah abad dikuasai
oleh bangsa lain dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat
Indonesia.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya mencakup
proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang
dari masa sebelum mencapai kemerdekaan. Pencarian identitas nasional bangsa
Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk
membangun bangsa dan negara dengan konsep nama Indonesia. Pembentukan identitas
nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial,
ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis yang saling berkaitan dan
terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.
Identitas Nasional Indonesia
a. Bahasa Indonesia
b. Bendera Merah Putih
c. Lagu Indonesia Raya
d. Lambang Negara yaitu Pancasila
e. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
f. Dasar Falfasah Negara yaitu Pancasila
g. Konstitusi Hukum yaitu UUD 1945
h. Konsepsi Wawasan Nusantara
i. Kebudayaan Daerah yang telah diterima
Urgensi Integritas Nasional sebagai Pemersatu
Bangsa
Secara Etimologi
kata “Integrasi Nasional” adalah studi yang mempelajari asal usul kata,
sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi
dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah
tersebut. Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi
dan nasional.
Sedangkan
menurut sisi Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah
yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional
dihubungkan dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya.
Berikut ini disajikan beberapa pengertian integrasi nasional dalam konteks
Indonesia dari para ahli/penulis:
Saafroedin
Bahar (1996) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Upaya menyatukan
seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya.
Riza Noer
Arfani (2001) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Pembentukan suatu
identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam
suatu kesatuan wilayah.
Djuliati Suroyo
(2002) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Bersatunya suatu bangsa yang
menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.
Ramlan Surbakti
(2010) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Proses penyatuan berbagai
kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas
nasional
Istilah
Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”.
"Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal
dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh.
Berdasarkan
arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga
menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk
persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu
wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.
Ada pengertian
dari para ahli atau pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana
(2010) menyatakan integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di
antara warga negara. Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang
berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui
kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting
dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur.
Berdasar uraian
di atas dapat dipahami bahwa secara terminologi, istilah integrasi nasional
memiliki keragaman pengertian, sesuai dengan sudut pandang para ahli. Namun demikian
kita dapat menemukan titik kesamaaannya bahwa integrasi dapat berarti
penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek
aspeknya.
Tentang
pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok
menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional. Menurutnya
integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi
politik dibagi menjadi lima jenis, yakni :
1.
Integrasi bangsa menunjuk pada
proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan
wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.
2.
Integrasi wilayah menunjuk pada
masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial
yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial budaya masyarakat
tertentu.
3.
Integrasi elit massa menunjuk
pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan
perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan
massa.
4.
Integrasi nilai menunjuk pada
adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara
tertib social.
5.
Integrasi tingkah laku (perilaku
integratif), menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang
diterima demi mencapai tujuan bersama.
Nilai
dan Norma Konstitusional UUD RI 1945 dan Konstitusional Ketentuan
Perundang-undangan dibawah UUD
Dalam
arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang
berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti
luaskonstitusional merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis
yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Konstitusi diperlukan untuk membatasi
kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan
memberi jaminan HAM bagi warga negara.
Konstitusi
mempunyai materi muatan tetntang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD,
cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara..
Pada awal era reformasi, adanya tuntutan
perubahan UUD NKRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NKRI 1945 belum
cukup memuat landasan bagi kehidupan
yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM.
Disamping itu dalam UUD NKRI terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran
beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang
ototriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Awal proses perubahan UUD NKRI adalah
pencabutan ketetapan MPR RI nomor IV/MPR/1983 tentang referendum, pembatasan
masa jabatan presiden dan ketetapan MPR mengenai HAM.
Dari
proses perubahan UUD NKRI 1945 dapat diketahui hal berikut:
a. Dilakukan
dalam 4 tahapan yakni sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR 2000, 2001, dan
2002.
b. Materi yang
telah disusun secara sistematis pada masa sidang 1999-2000 tidak seluruhnya
dibahas dan diambil putusannya.
c. Perubahan
UUD NKRI 1945 dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan karena senantiasa
mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.
HARMONI
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA
KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Dalam
tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini
diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep
hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat
dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk
penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di
Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa
pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah
jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan
politik, ekonomi, dan sosial budaya. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam
dinamika kebudayaan mereka.
Para
pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi
dirampas dan dijajah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berantai,
sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan,
dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang
kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada
kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika
perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi
ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi
konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of entitlement”.
Apa
sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan
keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib
adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian
merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).
Hak
dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori
korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik
antara hak dan kewajiban, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang
lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat
berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang
tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini
sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya
hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak
persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya tidak boleh
dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri.
Kebebasan menurut Mill secara ontologis substansial bukanlah perbuatan bebas
atas dasar kemauan sendiri, bukan pula perbuatan bebas tanpa kontrol, namun
pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap positif, tidak mengganggu dan
merugikan orang lain.
Hak
dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat
penting untuk di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan
kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan kewajiban
menjadi salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di
lain pihak hanya dalam suatu negara yang menjalankan sistem pemerintah
demokrasi, hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara dapat
terjamin. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara
secara lebih operasional kedalam berbagai peraturan perundang-undang sangat
bermanfaat. Pengaturan demikian itu akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan
negara agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang ketika mengoptimalkan tugas
kenegaraan. Sedangkan bagi masyarakat atau warga negara hal itu merupakan
pegangangan atau pedoman dalam mengaktualisasikan hak-haknya dengan penuh rasa
tanggung jawab (Handayani, 2015: 2-3).
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan cara mengetahui posisi
diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya.
Seprti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang,
apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu,
diperlukannya harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara agar
terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara
kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh Negara.
Hakikat,
Instrumen dan Praksis Demokrasi
Demokrasi
berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang
berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai
konsep kehidupan negara atau masyarakat
di mana warganegara dewasa
turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.
Henry
B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu
saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini,
melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik
masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo.
· - Menyelenggarakan pergantian pimpinan
secara teratur.
· - Membatasi pemakaian kekerasan sampai
minimum.
· - Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
· - Menjamin tegaknya keadilan.
· - Menjamin terselenggaranya perubahan
secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
· - Menyelesaikan perselisihan dengan
damai dan secara melembaga
Hakikat
Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD
NRI 1945 :
· -
Hakikat demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945
adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai dengan
tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh
rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
· - Instrumentasi demokrasi Indonesia
berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
· - Praksis demokrasi Pancasila berjalan
sesuai dengan gerak perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.
Hingga
sekarang ini kita masih menyaksikan
sejumlah persoalan tentang kelemahan
praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan
tersebut yang sempat muncul di
berbagai media jejaring sosial adalah
· - Buruknya kinerja lembaga perwakilan
dan partai politik
· - Krisis partisipasi politik rakyat
· - Munculnya penguasa di dalam
demokrasi
· - Demokrasi saat
ini membuang kedaulatan rakyat.
Terjadinya
krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk
berpartisipasi atau karena
terbatasnya kemampuan untuk berpartisipasi dalam politik. Secara
lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi
politik tersebut adalah
· - Pendidikan yang rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam
melaksanakan partisipasi politik
· - Tingkat ekonomi rakyat yang rendah
· - Partisipasi politik rakyat kurang
mendapat tempat oleh Pemerintah.
Munculnya
penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh
menjamurnya “dinasti politik”
yang menguasai segala segi kehidupan masyarakat:
pemerintahan, lembaga perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya
oleh satu keluarga atau kroni. Adapun perihal demokrasi membuang
kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa
setelah tumbangnya struktur kekuasaan
“otokrasi” ternyata bukan
demokrasi yang kita
peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok
kecil elit, sementara sebagian besar
rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum,
informasi, pendidikan, dan sebagainya).
Dinamika Historis Konstitusional,
Sosial-Politik, Kultural, Serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang
Berkeadilan
Negara
merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang
untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk
kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara oun dipandang
sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan yang tidak dapat dilampaui oleh
negara mana pun. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di
dunia, yaitu melaksanakan penertiban dan keamanan, mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Negara
hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya
didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut. Hukum bertujuan untuk mengatur
kehidupan dan ketertiban masyarakat.gustav Radbruch, seorang ahli filsafat
Jerman, menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu
harus diperhatikan, yaitu keadilan (Gerechtigheit), kemanfaatan
(Zeckmaessigkeit), dan kepastian (Sicherheit). Para aparatur penegak hukum
dapat memroses siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses
pengadilan serta memberi putusan (vonis).
1. Lembaga Penegak Hukum
a. Kepolisian : bertugas memelihara
keamanan dan ketertiban di dalam negeri.
b.
Kejaksaan : sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan
negara di bidang penuntutan.
c. Kehakiman : lembaga yang diberi
kekuasaan untuk mengadili.
2. Lembaga Peradilan
a.
Peradilan Agama : diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 diperbarui menjadi
UU Nomor 7 Tahun 1989.
b.
Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 1950 diperbarui menjadi
UU Nomor 31 Tahun 1997.
c. Peradilan Tata Usaha Negara : pengadilan
negeri, pengadilan tinggi, pengadilan tingkat kasasi, dan penasehat hokum.
hidup adalah untuk mati, jadi mati lah
BalasHapus