Urgensi dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan




Pendidikan kewarganegaraan


       Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Oke guys, kali ini saya akan membahas tentang Pendidikan Kewarganegaraan. Saya akan membahas tentang tujuh pokok bahasan mengenai Pendidikan kewarganegaraan. Berkaitan mengenai urgensi, esensi, historis, social-politik dan lain sebagainya.

            Urgensi dan Esensi Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Para Sarjana atau Profesional

Dalam UU RI no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi , program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjad intelektual dan ilmuan yang berbudaya, mampu memasuki dan menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.

  Dalam UU RI no.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, perlu kemahiran dan kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional?  Apapun kedudukannya sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi pernyataan sebagaimana diatur dalam perundangan maka anda berstatus warga negara.

   Menurut UU yang berlaku, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dapat meliputi TNI, polri, petani, pedagang dan profesi lainnnya.

Apakah pendidikan kewarganegaraan itu?

Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tuayang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikapdan bertindak demokrasi dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berdasar pancasila dan UUD 1945.

Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat bergantung pada kemampuan bangsa itu sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan?
Indonesia akan menjadi bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain?
Semuanya sangat bergantung kepada bangsa Indonesia!

Demikian pula dengan masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.



Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan

·                     Secara entimologis, Pendidikan Kewarganegaraan berasal dari kata "Pendidikan" dan kata "Kewarganegaraan". Pendiidika berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta secara didik dan aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

·                     Secara yuridis, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

·                     Secara terminologis, Pendidikan Kewarganegaraan  adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainya. Pengaruh-pengaruh positif dair pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua kesemuanyaitu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kriktis, analitis, bersikap, dan bertindak demokratis bdalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

·                     Negara perlu  menyelenggarakan Pendidikan Kewarganegaraan  karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapatkan pengetahuan, sikap atau nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas(smart and good citizen) dalam berkehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengam demokrasi konstitusional.

·                     Pendidikan Kewarganegaraan senantiasa menghadapi dinamika perubahan dalam sisitem ketatanegaran dan pemerintahan serta tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.

·                     Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia untuk masa depan sangat ditentukan oleh pandangan bangsa Indonesia, eksistensi konstitusi  negara, dan tuntutan dinamika perkembangan bangsa.



Urgensi dan Esensi Identitas Nasional

Identitas Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.

Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai individu yang sulit diapahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter khas yang membedakan manusia tersbut dengan manusia lainnya.

Berdasarkan uraian di atas maka pengertian kepribadian sebagai identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan cdengan pengertian peoples character, national character, atau natonal identity. Dalam hubungannya dengan identutas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia sangat sulit jika hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam etnis, ras, suku, kebudayaan, agama serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identtas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup dipahami secara statis oleh karena itu identitas suatu bangsa juga harus diapahami dalam konteks dinamis. Sebagaimana kita tahu bahwa bangsa besar telah mengembangkan identitasnya secara dinamis.



Kelahiran identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri dan sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung identitas nasional tersebut. Faktor-faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional di Indonesia antara lain faktor objektif yang meliputi faktor geografis, ekologis dan demografis. Kemudian faktor subjektif yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

Kondisi geografis-ekologis membentuk bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan yang beriklim tropis. Jalur perdagangan antar negara di Asia Tenggara juga ikut mempengaruhi perkembangan demografis, ekonomis, sosial dan kebudayaan Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki bangsa Indonesia mempengaruhi terbentuknya identitas nasional bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Hasil interaksi historis yang mengakibatkan munculnya identitas nasional memiliki empat faktor penting yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.

Faktor pertama mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, wilayah, serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan ke-khasan masing-masing. Faktor kedua meliputi perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi yang melahirkan angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Perkembangan ini merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh karena itu identitas nasional yang dinamis sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Faktor ketiga mencakup kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Faktor keempat, meliputi penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori kolektif rakyat. Bangsa Indonesia hampir tiga setengah abad dikuasai oleh bangsa lain dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat Indonesia.

Keempat faktor tersebut pada dasarnya mencakup proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum mencapai kemerdekaan. Pencarian identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan negara dengan konsep nama Indonesia. Pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta geografis yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.



Identitas Nasional Indonesia

a. Bahasa Indonesia

b. Bendera Merah Putih

c. Lagu Indonesia Raya

d. Lambang Negara yaitu Pancasila

e. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika

f. Dasar Falfasah Negara yaitu Pancasila

g. Konstitusi Hukum yaitu UUD 1945

h. Konsepsi Wawasan Nusantara

i. Kebudayaan Daerah yang telah diterima



            Urgensi Integritas Nasional sebagai Pemersatu Bangsa

Secara Etimologi kata “Integrasi Nasional” adalah studi yang mempelajari asal usul kata, sejarahnya dan juga perubahan yang terjadi dari kata itu. Pengertian etimologi dari integrasi nasional berarti mempelajari asal usul kata pembentuk istilah tersebut. Secara etimologi, integrasi nasional terdiri atas dua kata integrasi dan nasional.



Sedangkan menurut sisi Terminologi dapat diartikan penggunaan kata sebagai suatu istilah yang telah dihubungkan dengan konteks tertentu. Konsep integrasi nasional dihubungkan dengan konteks tertentu dan umumnya dikemukakan oleh para ahlinya. Berikut ini disajikan beberapa pengertian integrasi nasional dalam konteks Indonesia dari para ahli/penulis:

Saafroedin Bahar (1996) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Upaya menyatukan seluruh unsur suatu bangsa dengan pemerintah dan wilayahnya.



Riza Noer Arfani (2001) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Pembentukan suatu identitas nasional dan penyatuan berbagai kelompok sosial dan budaya ke dalam suatu kesatuan wilayah.



Djuliati Suroyo (2002) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Bersatunya suatu bangsa yang menempati wilayah tertentu dalam sebuah negara yang berdaulat.



Ramlan Surbakti (2010) mengatakan bahwa Integrasi Nasional adalah Proses penyatuan berbagai kelompok sosial budaya dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu identitas nasional



Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. "Integration" berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh.



Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat. “Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan di bawah satu kekuasaan politik.



Ada pengertian dari para ahli atau pakar asing mengenai istilah tersebut. Misalnya, Kurana (2010) menyatakan integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara. Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua adalah satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur.



Berdasar uraian di atas dapat dipahami bahwa secara terminologi, istilah integrasi nasional memiliki keragaman pengertian, sesuai dengan sudut pandang para ahli. Namun demikian kita dapat menemukan titik kesamaaannya bahwa integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari unsur atau aspek aspeknya.

Tentang pengertian integrasi ini, Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) lebih cocok menggunakan istilah integrasi politik daripada integrasi nasional. Menurutnya integrasi politik adalah penyatuan masyarakat dengan sistem politik. Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis, yakni :



1.      Integrasi bangsa menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional. 

2.      Integrasi wilayah menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yang lebih kecil yang beranggotakan kelompok kelompok sosial budaya masyarakat tertentu. 

3.      Integrasi elit massa menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa. 

4.      Integrasi nilai menunjuk pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib social. 

5.      Integrasi tingkah laku (perilaku integratif), menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan yang diterima demi mencapai tujuan bersama.



Nilai dan Norma Konstitusional UUD RI 1945 dan Konstitusional Ketentuan Perundang-undangan dibawah UUD

Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luaskonstitusional merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.



     Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM  bagi warga negara.

Konstitusi mempunyai materi muatan tetntang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara..

     Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NKRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NKRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan  yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Disamping itu dalam UUD NKRI terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang ototriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.

   Awal proses perubahan UUD NKRI adalah pencabutan ketetapan MPR RI nomor IV/MPR/1983 tentang referendum, pembatasan masa jabatan presiden dan ketetapan MPR mengenai HAM.

Dari proses perubahan UUD NKRI 1945 dapat diketahui hal berikut:

a. Dilakukan dalam 4 tahapan yakni sidang umum MPR 1999, sidang tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002.

b. Materi yang telah disusun secara sistematis pada masa sidang 1999-2000 tidak seluruhnya dibahas dan diambil putusannya.

c. Perubahan UUD NKRI 1945 dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.



HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Dalam tradisi budaya Indonesia semenjak dahulu, tatkala wilayah Nusantara ini diperintah raja-raja, kita lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak. Konsep kewajiban selalu menjadi landasan aksiologis dalam hubungan rakyat dan penguasa. Rakyat wajib patuh kepada titah raja tanpa reserve sebagai bentuk penghambaan total. Keadaan yang sama berlangsung tatkala masa penjajahan di Nusantara, baik pada masa penjajahan Belanda yang demikian lama maupun masa pendudukan Jepang yang relatif singkat. Horizon kehidupan politik daerah jajahan mendorong aspek kewajiban sebagai postulat ide dalam praksis kehidupan politik, ekonomi, dan sosial budaya. Istilah kewajiban jauh lebih akrab dalam dinamika kebudayaan mereka.

Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah tak lain karena hak-hak pribumi dirampas dan dijajah. Situasi perjuangan merebut kemerdekaan yang berantai, sambung menyambung dan tanpa henti, sejak perjuangan yang bersifat kedaerahan, dilanjutkan perjuangan menggunakan organisasi modern, dan akhirnya perang kemerdekaan memungkinkan kita sekarang ini lebih paham akan budaya hak daripada kewajiban. Akibatnya tumbuhlah mentalitas yang gemar menuntut hak dan jika perlu dilakukan dengan berbagai cara termasuk dengan kekerasan, akan tetapi ketika dituntut untuk menunaikan kewajiban malah tidak mau. Dalam sosiologi konsep ini dikenal dengan istilah “strong sense of entitlement”.



Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak dan kewajiban itu dan bagaimanakah hubungan keduanya. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban dengan demikian merupakan sesuatu yang harus dilakukan (Notonagoro, 1975).



Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Hal ini sejalan dengan filsafat kebebasannya Mill (1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak Asasi Manusia dilandasi dua hak yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Hak kebebasan seseorang, menurutnya tidak boleh dipergunakan untuk memanipulasi hak orang lain, demi kepentingannya sendiri. Kebebasan menurut Mill secara ontologis substansial bukanlah perbuatan bebas atas dasar kemauan sendiri, bukan pula perbuatan bebas tanpa kontrol, namun pebuatan bebas yang diarahkan menuju sikap positif, tidak mengganggu dan merugikan orang lain.



Hak dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat penting untuk di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan kewajiban menjadi salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di lain pihak hanya dalam suatu negara yang menjalankan sistem pemerintah demokrasi, hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara dapat terjamin. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara secara lebih operasional kedalam berbagai peraturan perundang-undang sangat bermanfaat. Pengaturan demikian itu akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan negara agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang ketika mengoptimalkan tugas kenegaraan. Sedangkan bagi masyarakat atau warga negara hal itu merupakan pegangangan atau pedoman dalam mengaktualisasikan hak-haknya dengan penuh rasa tanggung jawab (Handayani, 2015: 2-3).

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga Negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan social yang berkepanjangan.



Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga Negara harus tau hak dan kewajibannya. Seprti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang, apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, diperlukannya harmoni kewajiban dan hak Negara dan warga Negara agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh Negara.





Hakikat, Instrumen dan Praksis Demokrasi

Demokrasi berasal dari dua kata “demos” yang berarti rakyat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dari kutipan pengertian tersebut  tampak bahwa kata demokrasi merujuk sebagai konsep kehidupan negara atau masyarakat  di mana warganegara dewasa  turut  berpartisipasi dalam  pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih.

Henry B. Mayo telah mencoba untuk memerinci nilai-nilai ini, dengan catatan tentu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat demokratis semua nilai-nilai ini, melainkan tergantung kepada perkembangan sejarah, aspirasi dan budaya politik masing-masing. Berikut adalah nilai-nilai yang diutarakan Henry B. Mayo.

·         - Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

·         - Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

·         - Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.

·         - Menjamin tegaknya keadilan.

·         - Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang  berubah.

·         - Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga



Hakikat Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945  :



·        -  Hakikat demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah peran utama rakyat dalam proses sosial politik, hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.

·       - Instrumentasi demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

·        - Praksis demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan gerak perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia.



Hingga sekarang  ini kita masih menyaksikan sejumlah persoalan  tentang kelemahan praktik demokrasi kita. Beberapa permasalahan  tersebut  yang sempat muncul di berbagai media jejaring sosial adalah

·         - Buruknya kinerja lembaga perwakilan dan partai politik

·         - Krisis partisipasi politik rakyat

·         - Munculnya penguasa   di dalam  demokrasi

·         - Demokrasi  saat  ini membuang kedaulatan rakyat.

Terjadinya krisis partisipasi politik rakyat disebabkan karena tidak adanya peluang untuk berpartisipasi atau  karena terbatasnya  kemampuan  untuk berpartisipasi dalam politik. Secara lebih spesifik penyebab rendahnya partisipasi  politik  tersebut  adalah

·         - Pendidikan yang  rendah menyebabkan rakyat kurang aktif dalam melaksanakan  partisipasi politik

·         - Tingkat ekonomi rakyat yang rendah

·         - Partisipasi politik rakyat kurang mendapat tempat oleh Pemerintah.

Munculnya penguasa di dalam demokrasi ditandai oleh  menjamurnya  “dinasti politik” yang  menguasai segala  segi kehidupan  masyarakat:  pemerintahan,  lembaga  perwakilan, bisnis, peradilan, dan sebagainya oleh satu  keluarga atau  kroni. Adapun perihal demokrasi membuang kedaulatan rakyat terjadi akibat adanya kenyataan yang memprihatinkan bahwa setelah tumbangnya struktur kekuasaan   “otokrasi”   ternyata   bukan   demokrasi   yang   kita   peroleh melainkan oligarki di mana kekuasaan terpusat pada sekelompok kecil elit, sementara  sebagian besar rakyat (demos) tetap jauh dari sumber-sumber kekuasaan (wewenang, uang, hukum, informasi, pendidikan, dan sebagainya).







          Dinamika Historis Konstitusional, Sosial-Politik, Kultural, Serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum yang Berkeadilan





Negara merupakan organisasi kelompok masyarakat tertinggi karena mempunyai wewenang untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat bahkan memaksa secara sah untuk kepentingan umum yang lebih tinggi demi tegaknya hukum. Negara oun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai kedaulatan yang tidak dapat dilampaui oleh negara mana pun. Ada empat fungsi negara yang dianut oleh negara-negara di dunia, yaitu melaksanakan penertiban dan keamanan, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan, dan menegakkan keadilan.



Negara hukum adalah negara yang setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahannya didasarkan atas hukum yang berlaku di negara tersebut. Hukum bertujuan untuk mengatur kehidupan dan ketertiban masyarakat.gustav Radbruch, seorang ahli filsafat Jerman, menyatakan bahwa untuk menegakkan hukum ada tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu keadilan (Gerechtigheit), kemanfaatan (Zeckmaessigkeit), dan kepastian (Sicherheit). Para aparatur penegak hukum dapat memroses siapa pun yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui proses pengadilan serta memberi putusan (vonis).



1.      Lembaga Penegak Hukum



a.       Kepolisian : bertugas memelihara keamanan dan ketertiban di dalam negeri.



b.      Kejaksaan : sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.



c.       Kehakiman : lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengadili.



2.      Lembaga Peradilan



a.       Peradilan Agama : diatur dalam UU Nomor 50 Tahun 2009 diperbarui menjadi UU Nomor 7 Tahun 1989.



b.      Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 1950 diperbarui menjadi UU Nomor 31 Tahun 1997.



c.       Peradilan Tata Usaha Negara : pengadilan negeri, pengadilan tinggi, pengadilan tingkat kasasi, dan penasehat hokum.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer